Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Program Bantuan UMKM (BPUM) Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Berikut Syarat & Cara Mendapatkannya

Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM). Pihak pemerintah memberikan bantuan UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid 19.

Para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM. Dikutip dari , batas waktu pengajuan penerima BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I 2021. Rencana perpanjangan batas pengajuan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Dikutip dari , para pelaku UMKM yang telah terdaftar nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah. Memiliki usaha berskala mikro WNI

Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Kementerian/Lembaga Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP Bidang Usaha

Nomor Telepon BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap. Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri Syariah.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun. Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *