Kasasi Imam Nahrawi Ditolak, MA Tetap Jatuhkan Hukuman Bui Tujuh Tahun

Kasasi Imam Nahrawi Ditolak, MA Tetap Jatuhkan Hukuman Bui Tujuh Tahun

Langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ingin mengurangi masa hukuman mesti kandas. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan terpidana kasus suap pengurusan proposal dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) itu. Imam Nahrawi tetap menjalani hukuman pada tingkat pertama yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Amar putusan, terdakwa tolak (permohonan). JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK) tolak perbaikan," bunyi putusan majelis hakim dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (16/3/2021). Majelis hakim kasasi memutus perkara mantan anggota DPR Fraksi PKB ini pada Senin (15/3). Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Hakim Agung Suhadi didampingi Abdul Latif dan Krisna Harahap masing masing sebagai anggota. Dalam kasusnya, Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Selain hukuman badan, Imam juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp18.154.230.882. Selain itu hak politik Imam dicabut selama empat tahun. Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015 2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *