Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodotertanggal 8 Oktober 2020 yang dikirim pada Jumat (9/10/2020). Pengiriman surat oleh DPRD Sumbar kepada Presiden RI itu dibenarkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat dihubungi wartawan pada Jumat sore. Supardi mengatakan dalam surat tersebut, pihaknya memohon agar Presiden RI tidak melaksanakan Undang undang tentang Cipta Kerja.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) untuk mencabut dan menggantikan omnibus law UU Cipta Kerja. "Surat sebetulnya sore kemarin dibuat, terus dikirim siang tadi. Itu surat keempat sebab aksi unjuk rasa diikuti sejumlah elemen di DPRD." "Setiap yang demo langsung kirim surat. Ini surat keempat dan terakhir," tutur Supardi.
Ia menjelaskan, surat pertama, kedua, dan ketiga hanya pengantar untuk disampaikan kepada presiden usulan dari berbagai elemen masyarakat yang tiba di DPRD dua hari ini. "Kamibuat surat minta ke presiden agar bisa meninjau kembali dan mengganti UU tersebut dengan Perppu," tambah Supardi. Pihaknya mendesak agar Presiden segera menerbitkan Perppu. Karena itu juga permintaan masyarakat dari Sabang sampai Merauke.
Mencermati adanya tuntutan dari masyarakat Sumatera Barat, artinya memang hampir semua elemen masyarakat Sumbar minta agar UU Cipta Kerja ditinjau kembali. Hal tersebut terkait dengan disetujuinya Undang Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR RI 5 Oktober 2020 lalu. Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut, Irwan Prayitno menyebut pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja memicu aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
Terutama oleh Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan mahasiswa di Sumatera Barat. Gelombang aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tak hanya terjadi di Sumbar, tetapi meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air. Sehubungan dengan hal tersebut, Irwan Prayitno meminta Presiden RI Jokowi mempertimbangkan penerbitan Perppu UU Cipta Kerja.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mahasiswa kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenaan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Irwan Prayitno dalam surat tersebut. Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal membenarkan surat tersebut. Ia menyebut, selain ke DPR RI Gubernur Sumbar juga mengirim surat ke Presiden.
"Jadi ada dua surat gubernur, ke DPR dan Presiden," terang Jasman Rizal. GubernurSumbarIrwanPrayitnomenyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolakOmnibusLawCipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Surat itu ditandatangani langsung olehIrwanPrayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat. Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRDSumbar. "Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang undangOmnibusLawCipta Kerja dimaksud," terangIrwanPrayitnodalam surat tersebut.
Seperti diketahui, pengesahanUUCiptaKerjamendapatkan penolakan diSumbar. Sudah dua hari terjadi aksi demo di DPRDSumbar, mulai 7 8 Oktober 2020. Bahkan aksi demo ini menimbulkan kerusuhan, bentrok massa dengan polisi. (*)